Selain itu, pemerintah juga melarang impor kapal eks asing yang tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Standar ini meliputi persyaratan teknis, seperti kelaikan kapal, peralatan keselamatan, dan emisi gas buang. Impor kapal eks asing yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan lingkungan dan mengganggu persaingan usaha di sektor pelayaran.
Kenapa Kapal Ex Asig Dilarang
Pemerintah Indonesia melarang impor kapal eks asing (ex asig) karena beberapa alasan penting, antara lain:
- Keamanan dan keselamatan
- Standar lingkungan
- Persaingan usaha
- Perlindungan industri dalam negeri
- Kedaulatan negara
- Aspek hukum
- Dampak sosial
- Kondisi kapal
- Umur kapal
- Jenis kapal
Ketentuan mengenai pelarangan impor kapal eks asing ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020 tentang Impor dan Pemanfaatan Kapal Eks Asing. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan keamanan pelayaran, menjaga lingkungan hidup, serta mendorong pengembangan industri perkapalan nasional.
Kapal eks asing yang dilarang impor adalah kapal yang berusia lebih dari 20 tahun, tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, serta tidak sesuai dengan kebutuhan transportasi laut di Indonesia. Impor kapal eks asing yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keamanan dan keselamatan
Dalam dunia pelayaran, keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama. Hal ini juga menjadi alasan utama kenapa kapal ex asig dilarang beroperasi di Indonesia. Kapal ex asig yang berusia tua dan tidak memenuhi standar keselamatan dikhawatirkan dapat membahayakan penumpang dan awak kapal.
-
Struktur dan kondisi kapal
Kapal ex asig yang sudah tua biasanya memiliki struktur dan kondisi kapal yang sudah tidak prima. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kerusakan atau bahkan kecelakaan saat berlayar. -
Peralatan keselamatan
Kapal ex asig mungkin tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Kurangnya peralatan keselamatan ini dapat membahayakan penumpang dan awak kapal dalam situasi darurat. -
Awak kapal yang tidak terlatih
Kapal ex asig yang didatangkan dari luar negeri mungkin dioperasikan oleh awak kapal yang tidak terlatih sesuai dengan standar Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kesalahan dalam pengoperasian kapal. -
Kondisi cuaca dan perairan Indonesia
Kondisi cuaca dan perairan Indonesia sangat beragam dan menantang. Kapal ex asig yang tidak dirancang untuk beroperasi di kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor keamanan dan keselamatan tersebut, pemerintah Indonesia melarang impor kapal ex asig yang tidak memenuhi standar. Hal ini dilakukan untuk melindungi keselamatan penumpang, awak kapal, dan lingkungan laut Indonesia.
Standar lingkungan
Selain alasan keamanan dan keselamatan, "kenapa kapal ex asig dilarang" juga erat kaitannya dengan standar lingkungan. Kapal ex asig yang berusia tua dan tidak memenuhi standar lingkungan dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan laut Indonesia.
-
Emisi gas buang
Kapal ex asig yang menggunakan bahan bakar fosil dapat menghasilkan emisi gas buang yang berbahaya bagi lingkungan. Emisi ini dapat menyebabkan polusi udara dan hujan asam, yang berdampak negatif pada kesehatan manusia dan ekosistem laut. -
Limbah kapal
Kapal ex asig dapat menghasilkan berbagai jenis limbah, seperti limbah minyak, limbah air kotor, dan sampah. Pembuangan limbah kapal yang tidak sesuai dengan prosedur dapat mencemari lingkungan laut dan membahayakan biota laut. -
Kebocoran bahan bakar
Kapal ex asig yang memiliki struktur dan kondisi kapal yang sudah tidak prima berisiko mengalami kebocoran bahan bakar. Kebocoran bahan bakar dapat menyebabkan pencemaran laut dan merugikan ekosistem laut.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan tersebut, pemerintah Indonesia melarang impor kapal ex asig yang tidak memenuhi standar lingkungan. Hal ini dilakukan untuk melindungi kelestarian lingkungan laut Indonesia dan menjaga kesehatan masyarakat.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020 tentang Impor dan Pemanfaatan Kapal Eks Asing
Persaingan usaha
Persaingan usaha merupakan salah satu alasan penting "kenapa kapal ex asig dilarang" di Indonesia. Impor kapal ex asig yang tidak diatur dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat di sektor pelayaran nasional.
-
Kapal ex asig lebih murah
Kapal ex asig umumnya dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan kapal baru. Hal ini dapat merugikan pelaku usaha pelayaran nasional yang harus bersaing dengan kapal ex asig yang lebih murah. -
Kapal ex asig belum tentu sesuai kebutuhan
Kapal ex asig yang diimpor belum tentu sesuai dengan kebutuhan transportasi laut di Indonesia. Kapal ex asig mungkin memiliki spesifikasi atau ukuran yang tidak sesuai, sehingga tidak dapat beroperasi secara optimal. -
Kapal ex asig dapat menghambat pengembangan industri perkapalan nasional
Impor kapal ex asig yang tidak terkendali dapat menghambat pengembangan industri perkapalan nasional. Pelaku usaha tidak terdorong untuk membangun atau membeli kapal baru jika kapal ex asig masih mudah diimpor.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melarang impor kapal ex asig untuk melindungi persaingan usaha yang sehat di sektor pelayaran nasional dan mendorong pengembangan industri perkapalan nasional.
Perlindungan industri dalam negeri
Industri perkapalan nasional merupakan salah satu sektor strategis yang perlu dilindungi dan dikembangkan. Salah satu upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri adalah dengan melarang impor kapal eks asing (ex asig). Dengan melarang impor kapal ex asig, pemerintah berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha perkapalan nasional.
-
Mendorong investasi dan inovasi
Pelarangan impor kapal ex asig mendorong pelaku usaha perkapalan nasional untuk berinvestasi dan berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan kapal baru. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang kuat dan mandiri. -
Menjaga kualitas dan daya saing industri perkapalan nasional
Kapal ex asig yang diimpor belum tentu sesuai dengan kebutuhan transportasi laut di Indonesia dan belum tentu memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku. Dengan melarang impor kapal ex asig, pemerintah berupaya untuk menjaga kualitas dan daya saing industri perkapalan nasional. -
Menciptakan lapangan kerja
Pengembangan dan pembangunan kapal baru di dalam negeri akan menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. -
Menghemat devisa negara
Dengan melarang impor kapal ex asig, pemerintah dapat menghemat devisa negara yang selama ini digunakan untuk membeli kapal dari luar negeri. Devisa tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan sektor-sektor lain yang lebih prioritas.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pelarangan impor kapal ex asig merupakan langkah strategis untuk melindungi dan mengembangkan industri perkapalan nasional. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang kuat dan mandiri.
Kedaulatan negara
Kedaulatan negara erat kaitannya dengan "kenapa kapal ex asig dilarang" di Indonesia. Kapal ex asig yang diimpor dari luar negeri dapat mengancam kedaulatan negara dalam beberapa aspek, antara lain:
-
Pengaruh asing
Impor kapal ex asig yang tidak terkendali dapat memberikan pengaruh asing yang kuat terhadap industri pelayaran nasional. Kapal-kapal ex asig tersebut mungkin dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan asing, sehingga dapat memengaruhi kebijakan dan praktik di sektor pelayaran Indonesia. -
Ketergantungan pada pihak asing
Impor kapal ex asig dapat membuat Indonesia bergantung pada pihak asing dalam hal penyediaan kapal dan jasa transportasi laut. Ketergantungan ini dapat membahayakan kepentingan nasional Indonesia, terutama dalam situasi krisis atau konflik. -
Hilangnya kontrol atas wilayah perairan
Kapal ex asig yang dioperasikan oleh pihak asing dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia, seperti penyelundupan, penangkapan ikan ilegal, atau bahkan spionase. Hal ini dapat mengancam keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia. -
Penurunan kemampuan maritim nasional
Impor kapal ex asig dapat menghambat pengembangan kemampuan maritim nasional. Pelaku usaha tidak terdorong untuk membangun atau membeli kapal baru jika kapal ex asig masih mudah diimpor. Akibatnya, kemampuan maritim nasional Indonesia dapat menurun, sehingga sulit untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melarang impor kapal ex asig untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga kepentingan nasional di sektor pelayaran.
Aspek hukum
Dalam konteks "kenapa kapal ex asig dilarang", aspek hukum memegang peranan penting. Pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang impor kapal ex asig, yaitu:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur tentang impor kapal, termasuk kapal ex asig. Pasal 125 undang-undang ini menyatakan bahwa impor kapal ex asig harus memenuhi persyaratan keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
-
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020 tentang Impor dan Pemanfaatan Kapal Eks Asing
Peraturan menteri ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur secara lebih rinci tentang persyaratan impor kapal ex asig, termasuk usia kapal, standar keselamatan, dan standar lingkungan.
-
Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS)
Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional ini, yang mengatur tentang standar keselamatan kapal. Kapal ex asig yang diimpor ke Indonesia harus memenuhi standar keselamatan SOLAS.
-
Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal (MARPOL)
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi internasional ini, yang mengatur tentang pencegahan pencemaran lingkungan laut oleh kapal. Kapal ex asig yang diimpor ke Indonesia harus memenuhi standar lingkungan MARPOL.
Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, pemerintah Indonesia dapat melarang impor kapal ex asig yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk melindungi keselamatan penumpang dan awak kapal, menjaga lingkungan laut, serta menegakkan kedaulatan negara di bidang pelayaran.
Dampak sosial
Dampak sosial dari pelarangan impor kapal eks asing (ex asig) di Indonesia perlu mendapat perhatian khusus. Pelarangan ini tidak hanya berdampak pada sektor pelayaran, tetapi juga pada aspek sosial masyarakat yang bergantung pada kapal sebagai sarana transportasi dan mata pencaharian.
-
Hilangnya lapangan kerja
Pelarangan impor kapal ex asig dapat menyebabkan hilangnya lapangan kerja di sektor pelayaran. Hal ini karena banyak perusahaan pelayaran yang mengandalkan kapal ex asig untuk beroperasi. -
Naiknya harga tiket transportasi laut
Pelarangan impor kapal ex asig dapat menyebabkan berkurangnya jumlah kapal yang beroperasi di Indonesia. Akibatnya, harga tiket transportasi laut bisa naik karena adanya peningkatan permintaan. -
Sulitnya aksesibilitas transportasi laut
Di beberapa daerah di Indonesia, kapal merupakan satu-satunya alat transportasi yang dapat menjangkau daerah terpencil. Pelarangan impor kapal ex asig dapat mempersulit aksesibilitas transportasi laut di daerah-daerah tersebut. -
Terhambatnya distribusi barang dan jasa
Kapal juga berperan penting dalam distribusi barang dan jasa ke seluruh Indonesia. Pelarangan impor kapal ex asig dapat menghambat distribusi barang dan jasa, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada transportasi laut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dari pelarangan impor kapal ex asig dan mencari solusi yang dapat meminimalisir dampak tersebut. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan memberikan insentif kepada perusahaan pelayaran untuk membeli atau membangun kapal baru di dalam negeri. Hal ini dapat membantu menjaga lapangan kerja di sektor pelayaran dan mendorong pengembangan industri perkapalan nasional.
Kondisi Kapal
Kondisi kapal merupakan salah satu faktor penting yang menjadi alasan "kenapa kapal ex asig dilarang" di Indonesia. Kapal ex asig yang diimpor biasanya sudah berusia tua dan memiliki kondisi kapal yang sudah tidak prima. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Struktur kapal yang sudah tua dapat mengalami korosi dan kerusakan, sehingga berisiko mengalami kebocoran atau bahkan patah saat berlayar. Selain itu, peralatan keselamatan pada kapal ex asig mungkin sudah tidak berfungsi dengan baik, sehingga tidak dapat menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal dalam situasi darurat.
Sebagai contoh, pada tahun 2018, sebuah kapal ex asig yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni mengalami kecelakaan dan tenggelam. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh kondisi kapal yang sudah tua dan tidak layak laut, sehingga tidak mampu menahan gelombang besar.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa, pemerintah Indonesia melarang impor kapal ex asig yang tidak memenuhi standar keselamatan. Kapal ex asig yang diizinkan masuk ke Indonesia harus memiliki kondisi kapal yang baik, memenuhi standar keselamatan, dan dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang sesuai.
Dengan memperhatikan kondisi kapal, pemerintah dapat memastikan keselamatan penumpang dan awak kapal, serta menjaga kelancaran transportasi laut di Indonesia.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020 tentang Impor dan Pemanfaatan Kapal Eks Asing
Umur kapal
Umur kapal merupakan salah satu faktor penting yang menjadi alasan "kenapa kapal ex asing (ex asig) dilarang" di Indonesia. Kapal ex asig yang diimpor biasanya sudah berusia tua, sehingga dikhawatirkan tidak memenuhi standar keselamatan dan membahayakan penumpang dan awak kapal.
Seiring bertambahnya usia, kapal mengalami penurunan kondisi fisik dan struktural. Struktur kapal dapat mengalami korosi, kerusakan, dan bahkan patah saat berlayar. Selain itu, peralatan keselamatan pada kapal ex asig mungkin sudah tidak berfungsi dengan baik, sehingga tidak dapat menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal dalam situasi darurat.
Contohnya, pada tahun 2018, sebuah kapal ex asig yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni mengalami kecelakaan dan tenggelam. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh kondisi kapal yang sudah tua dan tidak layak laut, sehingga tidak mampu menahan gelombang besar.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa, pemerintah Indonesia melarang impor kapal ex asig yang berusia lebih dari 20 tahun. Kapal ex asig yang diizinkan masuk ke Indonesia harus memiliki kondisi kapal yang baik, memenuhi standar keselamatan, dan dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang sesuai.
Dengan memperhatikan umur kapal, pemerintah dapat memastikan keselamatan penumpang dan awak kapal, serta menjaga kelancaran transportasi laut di Indonesia.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020 tentang Impor dan Pemanfaatan Kapal Eks Asing
Jenis Kapal
Jenis kapal menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pelarangan impor kapal eks asing (ex asig) di Indonesia. Tidak semua jenis kapal diperbolehkan masuk ke Indonesia, terutama kapal yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perairan di Indonesia.
-
Kapal Penumpang
Kapal penumpang yang diimpor harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang tinggi. Kapal ex asig yang sudah tua dan tidak memenuhi standar tersebut dilarang masuk ke Indonesia untuk mengangkut penumpang. -
Kapal Kargo
Kapal kargo yang diimpor harus memiliki kapasitas dan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pengangkutan barang di Indonesia. Kapal ex asig yang sudah tua dan tidak memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi tersebut dilarang masuk. -
Kapal Nelayan
Kapal nelayan yang diimpor harus memiliki ukuran dan jenis yang sesuai dengan kondisi perikanan di Indonesia. Kapal ex asig yang sudah tua dan tidak memenuhi standar ukuran dan jenis tersebut dilarang masuk. -
Kapal Khusus
Kapal khusus, seperti kapal tanker, kapal tunda, dan kapal keruk, harus memiliki spesifikasi dan peralatan yang sesuai dengan fungsinya. Kapal ex asig yang sudah tua dan tidak memenuhi standar spesifikasi dan peralatan tersebut dilarang masuk.
Dengan memperhatikan jenis kapal, pemerintah dapat memastikan bahwa kapal yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kapasitas, dan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perairan di Indonesia.
Pertanyaan Seputar "Kenapa Kapal Ex Asig Dilarang"
Dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, serta melindungi lingkungan hidup, pemerintah Indonesia melarang impor kapal eks asing (ex asig) yang tidak memenuhi standar. Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait pelarangan ini:
Pertanyaan 1: Kenapa kapal ex asig dilarang masuk ke Indonesia?
Kapal ex asig dilarang masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Kapal yang sudah tua rentan mengalami kerusakan dan kecelakaan, serta dapat mencemari lingkungan laut.
Pertanyaan 2: Sejak kapan kapal ex asig dilarang di Indonesia?
Ketentuan pelarangan impor kapal ex asig diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020 tentang Impor dan Pemanfaatan Kapal Eks Asing. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Juli 2020.
Pertanyaan 3: Apa saja jenis kapal ex asig yang dilarang masuk ke Indonesia?
Semua jenis kapal ex asig dilarang masuk ke Indonesia, termasuk kapal penumpang, kapal kargo, kapal nelayan, dan kapal khusus. Namun, ada pengecualian untuk kapal ex asig yang digunakan untuk tujuan tertentu, seperti penelitian ilmiah atau pelatihan.
Pertanyaan 4: Apakah ada sanksi bagi yang melanggar larangan impor kapal ex asig?
Ya, ada sanksi bagi yang melanggar larangan impor kapal ex asig, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pertanyaan 5: Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pelarangan kapal ex asig?
Informasi lebih lanjut tentang pelarangan kapal ex asig dapat diperoleh dari Kementerian Perhubungan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
Pertanyaan 6: Apa manfaat pelarangan kapal ex asig bagi Indonesia?
Pelarangan kapal ex asig bermanfaat bagi Indonesia karena dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, menjaga lingkungan hidup, dan melindungi industri perkapalan nasional.
Dengan memahami alasan dan ketentuan pelarangan impor kapal ex asig, kita dapat bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keselamatan laut dan lingkungan hidup Indonesia.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2020 tentang Impor dan Pemanfaatan Kapal Eks Asing
Tips Menghindari Kapal Ex Asig yang Dilarang
Untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran, pemerintah Indonesia melarang masuknya kapal eks asing (ex asig) yang tidak memenuhi standar. Berikut beberapa tips untuk menghindari kapal ex asig yang dilarang:
Tip 1: Periksa Usia Kapal
Kapal ex asig yang dilarang masuk ke Indonesia adalah kapal yang berusia lebih dari 20 tahun. Pastikan untuk memeriksa usia kapal sebelum membeli atau menyewa kapal ex asig.
Tip 2: Perhatikan Kondisi Kapal
Kapal ex asig yang sudah tua biasanya memiliki kondisi kapal yang tidak prima. Periksa kondisi kapal secara menyeluruh, termasuk struktur kapal, mesin, dan peralatan keselamatan.
Tip 3: Periksa Dokumen Kapal
Setiap kapal harus memiliki dokumen resmi, seperti sertifikat kelaikan kapal dan sertifikat peralatan keselamatan. Pastikan kapal ex asig yang Anda beli atau sewa memiliki dokumen yang lengkap dan valid.
Tip 4: Konsultasikan dengan Ahlinya
Jika Anda tidak yakin dengan kondisi atau legalitas kapal ex asig, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli, seperti surveyor kapal atau agen pelayaran.
Tip 5: Laporkan Kapal Ex Asig yang Mencurigakan
Jika Anda menemukan kapal ex asig yang diduga tidak memenuhi standar atau melanggar peraturan, segera laporkan kepada pihak berwenang, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membantu mencegah masuknya kapal ex asig yang dilarang ke Indonesia dan memastikan keselamatan pelayaran di perairan kita.
Ingat, keselamatan adalah yang utama. Pilihlah kapal yang memenuhi standar dan legal untuk perjalanan laut yang aman dan nyaman.
Kenapa Kapal Ex Asig Dilarang?
Demi keselamatan dan keamanan di laut Indonesia, pemerintah melarang kapal eks asing (ex asig) yang sudah tua dan tidak memenuhi standar beroperasi di perairan kita. Kapal-kapal ini rawan rusak, membahayakan penumpang dan awak kapal, serta mencemari lingkungan laut.
Selain itu, pelarangan ini juga bertujuan melindungi industri perkapalan nasional dan menjaga kedaulatan negara. Dengan begitu, Indonesia bisa lebih mandiri dalam urusan transportasi laut dan tidak bergantung pada kapal-kapal asing.
Jadi, kalau kamu berencana naik kapal laut, pastikan kapal tersebut bukan kapal ex asig yang dilarang. Pilihlah kapal yang aman dan legal, agar perjalanan lautmu nyaman dan selamat sampai tujuan.